Kanal

DPRD Inhil Gelar Publik Hearing, Hati-hati Merokok Bisa Denda 25 Juta

PELITARIAU, Tembilahan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Publik Hearing  dan mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan untuk dimintai pendapat dan saran terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.



Pada Kegiatan Publik Hearing Tersebut Dipimpin Oleh Ketua Pansus II Herwanissitas  dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, ST MM, Asisten I Pemkab Inhil, Afrizal, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil.


"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang undang Kesehatan no 12 tahun 2011, setelah melalui pembahasan ini, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan Publik Hearing, " kata Herwanissitas.



Dalam Publik Hearing tersebut muncul berbagai macam pendapat terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas, diantaranya  adalah terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam Ranperda.

 

“Pada pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dan pada pasal 7 yang secara garis besar berbunyi, pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus meroko dan memasang tanda-tanda dilarang merokok, tambah Herwanissitas.

 

Jadi, dikatakan Herwanissitas pada pasal 40 yang berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta dan akan berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan perda tersebut.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER