Kanal

Diduga Berjudi Di Kapal Dumai Line, 4 Pemuda Digiring Ke Polres Meranti

PELITARIAU, Meranti- Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis song, Dipo Maulana bersama teman-temannya terpaksa digiring dan harus berurusan dengan Polres Kepulauan Meranti

 
Begini ceritanya, kejadian pada Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 19.45 WIB waktu lalu, Brigadir Ashobirin anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang juga merupakan pelapor bersama sejumlah saksi mendapat Info bahwa ada beberapa orang yang dicurigai sedang melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis Song didalam Dek I Kapal Dumai Line -3 yang sedang sandar di Pos Pol Air Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Setelah mendapatkan informasi itu, selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pengintaian lalu melihat 4 orang laki-laki sedang duduk sambil memegang kartu Remi dan didepannya terdapat uang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Song, anggota pun langsung mengamankan ke empat
terduga tersebut dan menggiringnya ke Mapolres Kepulauan Meranti.
 
Kaplores Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Melalui
Kasatreskrim, AKP Aditya Warman membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP. A / 30 / II / 2016 / RIAU /RESKRIM KEP. MERANTI. Perjudian Jenis Song
Pasal 303 Jo 303 Bis Jo 55 KUHP.
 
"Pelaku dan BB telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses
lebih lanjut," sebut Aditya.
 
Adapun barang bukti tersebut diantaranya, 108 (seratus delapan) kartu remi warna merah, 2 (dua) buah bungkus kartu remi warna merah, 4 (empat) lbr koran bekas, dan uang sebesar Rp 362.000 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50.000  (lima puluh ribu rupiah), - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), - 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), - 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), - 8 (delapan) lbr uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan
- 1 (satu) lbr uang pecahan Rp. 1000 (seribu). 
 
Serta, adapun sejumlah saksi saat dilakukan penangkapan diantaranya A. Fauzi Arlan (30 th) dan Rasiki Simatupang (28 th), keduanya merupakan anggota POLRI.***

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER