PELITARIAU, Tembilahan- RH Alias Boy (25) warga Rw 04 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa digelandang kekantor polisi karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian berat (Curat), Sabtu (20/2).
Dari informasi yang didapat pelitariau.com, Boy menyatroni rumah milik Helfianto alias Yanto Mahpuz (47) warga Jalan Selamat Kecamatan Tanah Merah sekitar pukul 03.00 Wib.
Kronolisi kejadianya adalah sekitar pukul 04.00 Wib saat korban bangun dari tidurnya dan korban melihat pintu belakang rumahnya terbuka, merasa aneh korban kemudian memeriksa dan setelah diperiksa ternya pintu belakang rumahnya dicungkil oleh maling.
"kemudian korban langsung mengecek harta benda miliknya dan ternyata beberapa barang berharga sudah tidak ada lagi," terang Kapolres Inhil AKBP hadi Wicaksono Sik, Sabtu (20/2) sore.
Adapaun barang yang berhasil dibawa oleh Boy adalah sebagai berikut 1 Unit laptop merk Lenuvo Beserta Charger, 2 unit Hp merk Samsugn dan Cros, 1 buah Cas Jepit dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg.
"saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan pihak kepolisian guna untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Hadi.***Bud
Curi Laptop dan Tabung Gas LPG, Pemuda di Inhil Dicokok Polisi
Ikuti Terus Pelitariau.com