Kanal

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Shabu Diringkus Polisi

PELITARIAU, Tembilahan- Tim Opsnal Polsek Kateman Kepolisian Resor Inhil berhasil menangkap dan mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai perantara dan penjual Narkotika jenis Sabu, berikut dengan barang buktinya, Jumat (12/2).

 

Kapolsek Kateman Kompol Asmar melalui Panit Reskrim Polsek Kateman Ipda Henri Berson, SH mengatakan, bahwa Sabu-sabu dan Barang bukti lainnya disita dari Pelaku berinisial IS (33), DS (32), RK ( 36) dan AK (45) yang dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Kateman.

 

Dari Tersangka IS Polisi berhasil menyita 1 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening, Uang tunai Rp. 900.000,-, 1 HP Blackberry, 1 unit Sepeda Motor Supra X 125R warna silver.

 

Kemudian, dari Pelaku DS 1 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening, 1 Kotak rokok merk U Mild, 1 Hp Samsung lipat warna hitam, 3 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening, buah alat Hisap Sabu, 1 buah mancis, 1 buah pipet palstik bening, 1 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca ukuran kecil, 2 buah jarum, 9 potongan plastik bening (diduga pembungkus sabu-sabu). Selanjutnya, dari Pelaku RK 1 unit HP Samsung lipat warna putih dan dari Pelaku AK 1 buah alat hisab sabu (Bong), 1 buah pancis, 1 buah tabung kaca ukuran kecil, 1 batangan besi ukuran kecil, 1 gulungan kertas timah, 1 buah gunting, 1 buah gunting jepit, 1 unit HP Nokia, Uang Tunai Rp. 3,5 juta.

 

Pelaku IS merupakan warga Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman dibekuk sekitar Pukul 12.15 Wib di dalam Kontainer bekas Komplek PT STI, Desa Air Tawar Kecamatan Kateman. Sedangkan pelaku DS dan RK yang merupakan warga Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman dibekuk sekitar Pukul 13.00 Wib dirumahnya yang beralamat di Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman. Pelaku yang berinisial AK juga dibekuk sekitar Pukul 13.30 Wib dirumahnya yang beralamat di Gg  Kusuma, Parit 7 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

 

“Pengungkapan Narkoba ini, hasil dari Informasi yang kita dapatkan. Kemudian kita lakukan penyelidikan serta pengintaian dan ternyata benar. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap Pelaku IS, berdasarakan keterangan yang diperoleh dari Pelaku IS. Kita kembali lakukan penangkapan terhadap Pelaku DS dan RK yang kita tangkap di tempat yang sama. Sedangkan Pelaku AK, kita tangkap setelah dilakukan pengembangan dari Pelaku DS dan RK,” jelas Ipda Hendri Berson, SH.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Panit Reskrim Polsek Kateman.***Bud

Sumber : PolresInhil


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER