PELITARIAU,ROHIL- PTPN III Sei Meranti sebagai Perusahaan plat merah yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sudah selayaknya mematuhi segala ketentuan yang berlaku termasuk juga segala bentuk perizinannya, Ironisnya Perusahaan BUMN yang satu ini sepertinya membandel dengan tidak dimilikinya izin usaha perkebunan.
"Kebun Meranti tidak memiliki izin usaha perkebunan, (izin produksi) padahal itu sangat diperlukan kami juga sudah melayangkan surat teguran dan perwakilan perusahaan itu sudah ketemu dengan kami, tapi sampai hari ini belum juga diurus izinnya, Mungkin karena perusahaan negara makanya agak sedikit arogan mereka, "Kata Kadisbun Rokan Hilir Syahril S.Sos via selulernya jum'at, (11/2)
Kata Syahril, sejumlah perusahaan perkebunan yang tersebar di Wilayah Rokan Hilir ini juga sudah mengajukan pengurusan izin, "dari Bagan Sinembah sudah hampir semua mengurus izin termasuk PTPN V Juga sudah memiIki izin, tinggal mereka (PTPN III Sei Meranti yang belum ngurus izinnya, "Kata Kadis Perkebunan Rohil ini.
Lanjut Syahril, Perusahaan yang tidak memiliki izin produksi tidak bisa dikenakan sangsi pidana, "tidak kena sangsi tapi perusahaan yang tidak punya izin produksi bisa dicabut izin-izin lainnya, "terang Syahril.***Jr