Kanal

Hanya 1500 Bangunan Masyarakat Pelalawan Yang Memiliki IMB

PELITARIAU, Pelalawan- Banyaknya Bangunan yang berdiri milik masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau,  hanya 1500 bangunan saja. yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Guna meningkatkan PAD Pelalawan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan pada tahun 2016 ini akan giat melakukan sosialisasi dan pendataan.

Menurut keterangan yang disampaikan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan H Davidson SH, kepada media,  Jum'at (12/02/2016) mengatakan, bahwa IMB ditahun 2016 ini akan menargetkan retribusi dapat meningkat dari sebelumnya.

" Hanya 1500 bangunan saja yang memiliki IMB milik Masyarakat, itu semua sudah termasuk rumah pribadi. Ini semua adalah merupakan potensi PAD yang cukup besar," Ujar Davidson

Selain itu juga, sesuai dengan Perda nomor 24 tahun 2001, setiap individu yang mendirikan bangunan harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah. Jadi Retribusi IMB hanya dibayar untuk sekali dalam seumur hidup.

Adapun nilainya Rp.4000 permeternya, dan jika bangunan berdiari diatas lahan 10 x 10 maka retribusi IMB sebesar Rp.400 ribu untuk seumur hidup.Namun jika melakukan penambahan,perubahan atau pengurangan maka izin IMB harus diurus baru.

" Pemgurusan  izin bangunan ini untuk legalitas kepastian hukum dan aspek kerja, karena itu semua terkait dengan tata ruang dan sehingga Perda dapat terlaksana dilapangan," terang Davidson.

Sementara itu, bagi seluruh Masyarakat kabupaten Pelalawan hendaknya memahami  itu semua dan segera untuk mengurus IMB. Karena kita akan giat melakukan sosialisasi kepada Masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar retribusi IMB.

" Dan untuk perumahan , diharapkan kepada pihak bank sebelum memberi pinjaman, harus meminta retribusi IMB beda dengan membangun rumah pribadi. Karena supaya retribusi IMB ini dapat berjalan dengan baik,"  uangkapnya.***


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER