PELITARIAU, Pelalawan- Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), tarif Layanan Puskesmas (TLP) di seluruh Puskesmas terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang mulai terhitung 1 Januari 2016.
Dengan adanya PPK BLUD ini, pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri dan langsung menjadi pendapatan Puskesmas. Pendapatan yang diperoleh, tak lagi disetor ke Kas Daerah (Kasda) seperti sebelumnya.
Seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, dr Endid Romo Praktinyo, kepada wartawan Kamis (4/2/2016) di ruang kerjanya. Untuk puskesmas tidak diperbolehkan lagi menentukan tarif layanan sendiri, melainkan ditentukan oleh Perbup. Dan Puskesmas akan rutin dievaluasi serta dilakukan pendamping, yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Riau, Ungkapnya.
Lanjud Endid, Diskes Pelalawan menargetkan PPK BLUD dari 13 puskesmas di Pelalawan dengan pemasukan PAD tahun 2016 ini sebesar Rp 13 miliar."Kita targetkan tahun ini PAD 13 Puskesmas di Pelalawan yang menerapkan PPK BLUD sebesar 13 Miliar. Kita optimis, penerapan PPK BLUD di 13 puskesmas itu akan berjalan optimal. Jika ada puskesmas yang tak bisa menjalankan sistem ini, maka tak bisa lagi melanjutkan BLUD ke depannya," ujarnya.
Sementara itu, ada 2 sisi positif dengan penerapan PPK BLUD ini, dari masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. Sedangkan untuk pemerintah, seluruh pendapatan puskesmas akan menjadi PAD.
"Yang harus dilakukan Puskesmas dengan diterapkannya PPK BLUD yakni kapitasi BPJS ke puskesmas dengan menambah jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas. Selanjutnya melalui program pengobatan gratis melalui Jamkesda yang dibayar oleh Pemerintah. Terakhir pemasukan akan didapat melalui pemasukan umum, dimana pemasukan melalui pasien yang tidak tertanggung Jamkesdanya karena tidak terdaftar sebagai masyarakat Pelalawan," tutupnya.***