PELITARIAU, Rengat- Team dari Kepolisian Resort Indragiri hulu (Inhu) yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Abdan SE beserta dengan beberapa anggota unit Jatanras Polisi Daerah (Polda) Riau akhirnya berhasil menangkap wanita tersangka pelaku penggelapan PT PDR (Pekanbaru Distribisindo Raya) pada Minggu (31/1/16) sekira pukul 13 30 Wib di Bukittinggi Sumatera Barat
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial FT (23) yang beralamat di Desa Batugajah RT 04 RW 02 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Senin (1/2/16) menuturkan, Penangkapan perempuan berinisial FT tersebut sehubungan dengan laporan polisi nomor 26/XI/2013/Riau/Sek Lirik tanggal 21 nopember 2013 tentang TP Penggelapan uang setoran milik PT.PDR ( Pekanbaru Distribisindo Raya) yang dikatahui terjadi pada hari Senin (18/11/2013) sekira pukul 08 00 Wib dikantor distributor cabang Rengat yang berada di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.
"Pelaku tersebut berhasil ditangkap dikediamannya tepatnya dikontrakanya Jorong Kecaping Kecamatan Matur Kabupaten Agam Kodya Bukittinggi Sumatera barat, berdasarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor Dpo/02/XI/2013 /Reskrim tanggal 25 November 2014 dan mengakibatkan kerugian sesuai hasil audit senilai Rp 595 840 200" Jelas Yarmen.
Diceritakanya, Pada hari Minggu (3/1/16) sekira pukul 04 00 Wib team yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Abdan SE beserta dengan beberapa anggota Unit Jatanras Polda Riau sampai dikota Bukittinggi, selanjutnya menemui informan dan lakukan pengamatan terhadap pelaku dan kediamannya, dari hasil baket yang didapatkan benar pelaku berikut dengan anak dan suami tinggal disebuah rumah kontrakan di Jorong Kecaping Kecamatan Matur Kabupaten Agam Kodya Bukitinggi.
"Kemudian pada pukul 10 30 Wib team bergeser ke TKP dan sampai pada pukul 12 30 Wib dan sesampainya didesa tersebut kemudian team menemui Pihak Wali Nagari untuk mendampingi menuju kediaman pelaku dan pada pukul 13 30 wib kemudian pelaku dimankan dikediamannya tersebut kemudian pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan riksa awal dan lanjut kemudian dibawa menuju Polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut, Pungkasnya.***(Anshori)
Penulis: M Anshori.