Kanal

Pemuda Ukui, Di Ringkus Polisi Polsek Pangkalan Lesung

PELITARIAU, Pelalawan-  Warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, digegerkan oleh aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Hidayah. Pelaku dikejar beramai-ramai oleh warga, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Rezi Dharmawan, Senin (26/1/2016), RD (20) warga Kecamatan Ukui, adalah pelaku pencurian kotak amal.

"Pelaku ditangkap setelah kepergok warga mengambil uang di dalam kotak amal masjid," ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Mukhip, seorang penjaga masjid pada Sabtu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu Mukhip tengah duduk di teras samping masjid."Tak lama duduk di teras, Mukhip mendegar ada suara mencurigakan seperti mencongkel susuatu. Penasaran, lalu Mukhip mengecek asal suara tersebut," jelasnya.

Lanjut Kapolsek, tampa diduga, ternyata ada seorang pemuda yang mencongkel kota infak masjid. Kemudian dengan sigap, Mukhip menangkap pelaku yang telah berhasil mengambil uang di dalam kotak infaq tersebut, ujar Kapolsek.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku digiring ke kantor desa yang kebetulan tidak jauh dari masjid. Namun di tengah perjalanan pelaku berhasil kabur," katanya.

Melihat pelaku kabur, Mukhip pun meneriaki pelaku maling, dan Warga yang mendegar teriakan tersebut berdatangan dan ikut mengejar pelaku." Tapi pelaku kembali berhasil meloloskan diri dari kejaran warga," terangnya.

Sementara itu,  sekitar pukul 12.25 WIB, pelaku diam-diam kembali untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal di halaman masjid. Namun kemunculan pelaku dipergoki warga saat memanjat tembok pagar masjid.

"Pelaku yang kembali, diteriaki maling dan langsung di kejar beramai-ramai. Karena terkepung pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalur 8, desa Rawang Sari," beber Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku saat diintrogasi, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal di masjid tersebut dan ia melakukannya seorang diri. Modusnya pelaku pura-pura salat, saat masjid sepi baru pelaku melakukan aksinya, tutur Kapolsek.

Untuk itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pelaku terancam kurungan penjara maksimal lima tahun penjara."Pelaku dan barang bukti uang hasil curian sebesar Rp 87 ribu serta sepeda motor miliknya telah diamankan di Polsek Pangkalan lesung untuk pengusutan lebih lanjut," Ungkap Kapolsek.***

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER