Kanal

Ada 2.000 Media Online, Hanya 211 yang Sesuai Kaidah Jurnalistik

PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers mengimbau agar mereka yang mengaku media memenuhi standar kaidah jurnalistik. Lepas reformasi memang banyak bermunculan media baik cetak maupun elektronik. Dan di era internet, bermunculan media online.

Seperti disampaikan anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, Rabu (20/1/2016), Dewan Pers mencatat media yang memenuhi syarat perusahaan total seluruhnya berjumlah 1.771.

"Di zaman Orba, SIUP sebanyak 180 saja. Menjelang pemilu '99 berkembang jadi 1.600 media. Setelah pemilu berguguran. Kini hanya sekitar ada 900 media yang bertahan hidup," ujarnya.

Selain penambahan jumlah media cetak, Stanley juga mencatat adanya peningkatan jumlah media online. Saat ini ada sekitar 2.000 media online. Tetapi menurutnya, yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mempunyai kelayakan sebagai perusahaan hanya sekitar 211 media.

Suburnya media baru, juga membuka persoalan baru. Penerapan etika jurnalistik dan independensi media dalam pemberitaan menjadi perhatian.

Sementara menurut peneliti dan pemerhati pers,  Hermawan P, saat ini media memang bisa memberitakan dengan begitu leluasa. Tidak seperti masa Orba, ketika pers masih dikontrol. Tidak ada lagi monopoli soal pemberitaan.

"Yang terjadi di Indonesia saat ini, adalah terjadinya Berlusconian Politic ala italia. Di mana pemilik media menangguk keuntungan politik di dalam proses propaganda media," ucap Hermawan yang memperoleh gelar doktor dari Universitas Leiden. (detik)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER