Kanal

Pelaku Penggelapan Mobil di Tembilahan Akhirnya Diciduk Polisi

PELITARIAU, Tembilahan- AP alias Aan (30) diciduk polisi karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan kenderaan roda 4, Jum'at (15/1) kemarin.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di  Pekanbaru, tepatnya dirumah saudara pelaku, Galuh di Jalan A yani.

"Awalnya kami mendapat informasip pelaku sedang berada di Pekanbaru, Kemudian personel Sat Reskrim Polres Inhil Unit Opsnal dipimpin oleh IPDA Agung Gunawan Putra, STK beserta 3 personel berangkat menuju TKP," terang Iptu Warno.

Setelah sampai di TKP, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dari pengakuan pelaku, mobil Avanza yang dia gelapkan berada di Jalan M  Rusli Thamrin No 77 Kota Pekanbaru.

" Berbekalkan informasi tersebut, personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak menuju lokasi dan sekira pukul 14.00 Wib langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penadah barang hasil penggelapan yaitu RR (33)," tambah Warno.

Dari hasil introgasi terhadap RR, barang hasil penggelapan itu telah dia jual kepada seseorang yang berinisial RS,

Untuk diketahui, Aan telah melakukan penggelapan mobil Toyota Avanza milik salah seorang PNS Kabupaten Inhil, Maslinda Harahap, di Jalan Pekan Arba, Minggu (8/11/2015) lalu.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Inhil guda penyelidikan lebih lanjut, Sedangkan untuk RS masih dalam pengejaran," tutup Warno ***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER