Kanal

Miliki Shabu dan Extacy Serta Senjata Api, Warga Inhil Digari Polisi

PELITARIAU, Tembilahan- RPD (28) warga Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa harus tidur dijeruji besi karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Shabu dan Extacy.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (19/1) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Jalan Ismail Saleh Rt 04 Rw 10 Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sekitar pukul 20.30 WIB.

"Bermuala saat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki shabu dan pil Extacy serta memiliki senjata api rakitan," terang Warno.

Berbekal informasi itu, lanjut Warno, Kapolsek Keritang IPTU Sutono HS memerintahkan beberapa orang personel untuk melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 20.30 WIB  Kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA Ronny Reduansyah beserta 7 personel Polsek Keritang bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan rumah pelaku.

"Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan ditemukan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 1 pucuk senjata api rakitan berisikan 4 butir amunisi, 12 butir amunisi, 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 12 paket kecil shabu - shabu dan 1 paket sedang, 1 butir pil Extacy warna hijau berbungkuskan kertas timah rokok, 1 unit telvisi LG warna hitam, 1 unit kamera CCTV warna hitam, 1 unit Handphone Blackberry DAKOTA warna hitam dan 1 unit Handphone SAMSUNG warna hitam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut," tutup PAUR Humas.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER