Kanal

Jika Kedapatan Membakar Lahan, Pasal Berlapis Menunggu Pelaku Karhutla

PELITARIAU, Rengat – Munculnya kabut asap akibat titik api, saat ini Polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik api di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), Jika pelaku pembakaran hutan dan lahan berhasil ditangkap, maka akan dituntut dengan pasal berlapis.

 

Demikian disampaikan Kasat Resrim Polres Inhu Ajun Komisari Polisi Mailki Barata kepada pelitariau.com Selasa (16/09/2014) di Rengat. “Kita akan jerat pelaku karhutla dengan undang-undang kehutanan, Undang-undang perkebunan, Undang-undang Lingkungan Hidup serta KUHP,” tegas Kasat.

 

Disampaikannya, Sejumlah titik api sudah diselidiki namun demikian, belum ada indikasi pembakaran lahan dilakukan dengan cara sengaja oleh pemilik lahan sebab, lahan yang terbakar adalah perkebunan kelapa sawit yang masih produktif serta subur-subur. “Tidak mungkin sengaja dibakar pemilik lahan, ini bias saja orang lain atau terbakar,”ucapnya.

 

Guna memastikan penyebab terjadinya kebakaran sejumlah lahan Polsi sudah turun melakukan oleh tempat kejadian perkara, seperti di Desa Pulau Gelang Kecamatan Rengat, disana lahan petani terbakar, lahan tersebut sawitnya sangat subur-subur. “Apa penyebab munculnya titik api? Ini masih kita selidiki,” jelasnya.

 

Pengungkapan kasus Karhutla kata Polisi Jebolan Akpol ini, tidaklah terlalu sulit sebab, masih bias ditelusuri. “Pelaku pembakaran lahan dan hutan adalah penjahat kemanusiaan yang harus dituntut berat,” tegasnya. (cr.pen)

 

 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER