Kanal

Polres Meranti Amankan 2 Tersangka Pencurian Beserta BB

PELITARIAU, Meranti- Akhirnya, kedua tersangka yang melakukan pencurian terhadap Juprianto Bin Boilan (45) warga Jalan Utama RT 02/RW 01 Kelurahan Selatpanjang Timur, berhasil diamankan pihak Polres Meranti.

Kedua tersangka tersebut berinisial R (15 th) dan I (17 th) yang berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (13/1/16) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah sebelumnya berhasil membawa uang sebesar Rp 35 (tiga puluh lima juta), barang dagangan serta tabungan kaleng milik korban beberapa waktu lalu.

"Ya kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan hasil introgasi mereka telah mengaku mengambil uang tersebut," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman, pada Kamis (14/1/2016) siang.

Sebelumnya jajaran Polres Meranti sudah melakukan olah TKP dirumah korban yang pada Minggu (10/01/16) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu terjadi pencurian, dan menemukan sidik jari beserta tetesan darah pelaku yang diduga terkena kaca yang pecah.

Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan hingga ditemukan identitas tersangka. Setelah ditemukan lokasi tersangka, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

"Setelah di gerebek disalah satu tempat kediaman di jalan Yossudarso, tersangka tidak hanya berdua melainkan 5 (berlima) orang, dan kelima orang itupun kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ceritanya.

Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi, ternyata hanya kedua tersangka tersebut yang terlibat kasus tindak pencurian.

Adapun sejumlah Bahan Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan diantaranya, uang  Rp 10 juta, Rokok Acces dan Sampoerna lebih dari 1 (satu) Tim serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.

"Dari kejadian tersebut, Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal diatas 7 tahun," tegasnya.***wr

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER