Kanal

Kantongi Sabu, Pria di Inhil Digari Polisi

PELITARIAU, Tembilahan- RD (35) warga Patah Parang Kecamatan Sei Batang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak kepolisian karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, RD diamankan oleh Kapolpos Sei Bela, Bripka Mayindra, di desa sei Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil, Sabtu (2/1).

" sekira pukul 16 30 Wib, kapolpos sei Bela mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkoba di wilayah parit kalimantan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melaui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Minggu (3/1).

Mendengar hal itu, lanjut Warno dilakukan pengintain dan di TKP di dapati RD bersama saksi Sakar (35) sedang berjalan bersamaan.

"Kemudian RD beserta saksi di bawa ke pospol dan di lakukan penggeledahan terhadap RD," terang Warno.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan narkoba diduga jenis sabu yang disembunyikan disaku celana miliknya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuindra untuk proses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan adalah 11 paket kecil diduga sabu, uang tunai sebesar 3 juta 372 ribu, 1 unit Hp merk Mito dan lakban," tutup Warno.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER