Kanal

Disperindag Bidang IKM Riau Syangkan IKM yang Belum Miliki Legalitas

PELITARIAU, Pekanbaru- Dewasa ini perkembangan usaha Industri rumahan di Provinsi Riau kian menjamur di masyarakat, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).
 
namun Disperindag bidang IKM Riau menyayangkan sebagian IKM di Riau belum sepenuhnya memiliki legalitas resmi dari pemerintah daerah sehingga Disperindag bidang IKM belum bisa salurkan dana bagi IKM yang belum legal, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2015 tentang syarat dan ketentuan pemberian dana hibah.
 
"Hal ini sangat kami sayangkan, Kami menyadari untuk membantu IKM, namun masih terkendala legalitas yang belum dimiliki oleh IKM di Riau," papar Kepala Bidang IKM Disperindag Riau, Syahrum kepada pelitariau.com Rabu (30/12) di Pekanbaru.
 
Lanjut Syahrum, keberadaan IKM dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Sehingga keberadaan 6.000 IKM yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Riau perlu diperhitungkan.
 
untuk itu Disperindag Bidang IK. mengimbau kepada pelaku IKM di Provinsi Riau agar segera mengurus kelegalan usaha, dengan begitu Disperindag Riau siap membantu IKM yang telah terdaftar sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2015 tersebut.***osp
 
 
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER