Kanal

Firdaus: Imbau Disperindag Kabupaten/Kota Agar mengawasi Peredaran Minyak Goreng Curah

PELITARIAU, Pekanbaru- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengimbau bahwa seluruh Disperindag di kabupaten/kota di Riau untuk mengawasi peredaran minyak goreng dalam bentuk curah hingga menjelang 'lengser' dipasaran pada tahun 2016.
 
Hal ini disampaikan oleh Kadisperindag Riau, Muhammad Firdaus terkait peraturan tentang kebijakan wajib kemasan dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng di tahun 2016, peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2015.
 
"Kami telah mengimbau seluruh Disperindag di kabupaten/kota di Peovinsi Riau untuk mengawasi peredaran minyak goreng dalam bentuk curah hingga menjelang turunnya dipasaran pada tahun 2016 mendatang," ungkap Firdaus kepada pelitariau.com, senin (28/12) pagi.
 
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat pastinya telah dipertimbangkan dengan matang. Sehingga pihaknya di provinsi tinggal memfollow up segala kebijakan tersebut.
 
Ia mengimbau kepada para pedagang minyak curah mulai beralih menjelang dihentikannya peredaran minyak curah.***osp

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER