Kanal

Curi Sarang Burung Walet, Empat Warga Inhil Digari Polisi

PELITARIAU, Tembilahan- Empat orang warga Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau diamankan polisi karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian, Sabtu (26/12) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Adapun yang dicuri oleh ke empat pelaku yakni, HR (34), JK (29), HN (31) dan RD (32) adalah sarang burung walet milik Jimmy (55) yang terletak di Jalan Sultan Syarif Qassim RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Kota Kabupaten  Inhil.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sekitar pukul 02.00 Wib, Jimmy (Korban, red) sedang berada di Jalan Haji Said, Tembilahan. Kemudian ditemui oleh beberapa orang anggota polisi untuk memberitahukan bahwa sarang walet miliknya telah dicuri.

"Mendengar hal itu, korban segera pulang dan langsung memeriksa sarang walet miliknya, ternyata benar bahwa sarang walet itu telah dicuri, ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Minggu (27/12).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjut Iptu Warno, Korban Menemukan sebilah pisau yang bukan miliknya, kemudian korban pergi ke polres Inhil untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sesampainya dikantor polisi, ternyata ada empat orang pria yang sudah diamankan pihak kepolisian, kemudian korban menanyakan apakah mereka yang telah mencuri sarang burung walet miliknya.

"Keempat pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya, saat ini mereka sudah diamankan pihak kepolisan,"tambah Warno

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua plastik hitam yang berisi sarang burung walet, 1 pisau Stanles, 1 buah balok kayu dengan panjang 170 CM lengkap dengan alat scrap.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER