Kanal

Akan Dimulai Pada 2016, Pemko Pekanbaru Sosialisasikan 71 Masjid Paripurna

PELITARIAU, Pekanbaru- Pada minggu ( 27/12) pagi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengadakan acara sosialisasi masjid Paripurna yang akan di sebar di beberapa kelurahan di Kota Pekanbaru, bertempat di aula Kantor Walikota Pekanbaru, acara sosialisasi ini di wakili oleh Sekdako Pekanbaru HM Syukri Harto MSi. Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari dengan berbagai topik pembahasan seputar manajemen masjid paripurna. 
 
Pemko Pekanbarupun telah menetapkan 12 masjid paripurna tingkat kecamatan dan 1 masjid paripurna di Kota Pekanbaru. Sementara itu 58 masjid paripurna tingkat kelurahan akan aktif pada awal tahun 2016. Jadi Pemerintah Kota Pekanbaru akan memiliki 71 masjid paripurna yang tersebar di beberapa Kelurahan yang tersebar di Kota Pekanbaru.
 
Dalan  pidatonya Sekdako mengatakan, sesuai rencana Pemko Pekanbaru pada tahun 2016 akan melanjutkan penetapan masjid paripurna hingga ke tingkat kelurahan.
 
"Kegiatan ini sangat penting dalam melakukan manajemen masjid paripurna yang akan dijalankan oleh pengurus, diantaranya manajemen keuangan, dan program kerja yang memiliki tujuan memakmurkan masjid," ujar HM Syukri Harto.
 
Ia berharap kepada para pengurus masjid agar istiqomah mengikuti sosialisasi manajemen masjid paripurna ini. Selain meramaikan jamaah pada waktu-waktu ibadah shalat, para pengurus juga membuat program kajian islami, program magrib mengaji dan koperasi masjid. 
 
Dengan siwujudkannya masjid paripurna di tingkat kelurahan ini sangat diharapkan tujuan Kota Pekanbaru menjadi kota metropolitan yang madani segera terwujud dalam dekat ini.
 
Kemudiam bentuk pengelolaan keuangan akan sangat berbeda ketika kita mengelola keuangan pada masjid yang bersumber dari infaq dan shadaqoh masyarakat, namun pada mesjid Paripurna ini bentuk pengelolaan keuangannya bersumber pada APBD, tentu ada aturan yang harus diikuti.
 
"Karena bentuk pengelolaan dari mesjid paripurna ini sedikit berbeda dengan mesjid yang menggunakan infaq dan sadaqoh dari para jemaah masjid, karena mesjid paripurna ini bersumber dari APBD, dan semua itu ada aturannya, akan tetapi jangan pernah takut mengelola keuangan ini selama kita menggunakan sesuai aturan," tegas Sekdako. 
 
SK Walikota Pekanbaru terkait pengurus masjid paripurna tingkat kelurahan akan segera dibagikan. Imam masjid paripurna tingkat kelurahan akan ditetapkan melalui prosese seleksi.***osp
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER