Kanal

Curi Harta Tetangga, Pria di Inhil Nikmati Jeruji Besi

PELITARIAU, Tembilahan- Warga jalan Kihajar Dewantara Gg Serai Tembilahan,  AA (28)  terpaksa diamankan polisi dan harus menikmati dinginya jeruji besi karena telah terbukti  melakukan tindak pidana pencurian di rumah tetangganya sendiri, Jum’at (18/12) kemarin sekitar pukul 12.00 Wib.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku diringkus oleh pemilik rumah, Ramli (55) dan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor: LP/161/XII/2015/RIAU/RES INHIL tentang tindak pidana pencurian.

Kronologisnya, bermula ketika Ramli sedang berada di dapur rumah dan mendengar adanya suara langkah kaki dari arah kamar anaknya. Merasa curiga, dia langsung melakukan pengecekkan dan dilihatnya pelaku hendak keluar dari rumah korban.

“Ketika mau keluar dari rumah, Ramli langsung menghentikan Langkah pelaku, dimana saat itu pelaku sedang mengantongi satu unit handphone merk Blakcberry Torch 1 dan satu unit Notebook hasil curiannya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno Akman, Sabtu (19/12).

Aksi pelaku berhasil dihentikan oleh pemilik rumah, dan kemudian sempat diintrogasi sementara, kemudian pelaku diserahkan kepada pihak yang berwajib.

”Saat ini pelaku beserta kedua barang bukti senilai Rp 3 juta telah diamankan di Mapolres Inhil guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Warno.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER