Kanal

Kamis, KPU Rohil Lakukan Rekafitulasi Dan Penghitungan Serta Penetapan Hasil Perolehan Suara

PELITARIAU,ROHIL- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kamis (17/12/2015), akan melaksanakan rapat peleno terbuka, tentang Rekafitulasi Dan Penghitungan Serta Penetapan Hasil Perolehan Suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir.
 
Emang besok jadwalnya KPU Rohil melakukan rekafitulas dan penghitungan serta penetapan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati, mulai dari tanggal 16,17 dan 18 Desember 2015. Kita berharap semua saksi maupun pasangan calon ikut hadir dalam rekafitulas dan penghitungan serta penetapan perolehan suara," kata Ketua KPUD Rohil Agus salim saat dikonfermasi media Pelitariau.com, rabu (16/12) di ruang kerjanya.
 
" Untuk rekapitulasi di setiap kecamatan sudah di lakukan. Jadi besok hari kamis (17/12/2015) KPU Rohil akan mengelar rekafitulasi dan penghitungan suara itu harus terbuka oleh umum, sama juga di laksanakan di tingkat PPK Kecamatan hanya saja ada batasannya," ucap Agus.
 
Terkait dengan tentang adanya paslon yang mengugat ke MK, ketua KPU Rohil Agus salim menjawab, saya belum tau juga, itu kan haknya masing-masing paslon. Untuk gugat ke MK adalah hasil rekafitulasi, sedangkan KPU Rohil sendiri belum melakukan rekafitulasi, bagai mana paslon mau mengugat ke MK," terangnya.
 
"Kalau kita belum menetapakan rekafitulasi suara bagai mana, apa yang mau di gugat. Kalau sudah kita tetapkan hasil rekafitulasi suara, ya silahkan paslon mengugat ke MK,"tegas Agus Salim
 
Untuk pesaratan gugatan itu hasil rekafitulasi suara itu, informasi yang saya dapat itu maksimal 2 persen mungkin ada perubahan.***Jr

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER