Kanal

LBH Layangkan Gugatan Hukum Kepada Polda Riau

PELITARIAU, Pekanbaru- Untuk menindak lanjuti kasus pengeroyokan wartawan di Pekanbaru oleh oknum, sabara Polresta Pekanbaru pada Sabtu (05/12) siang kemarin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di ketuai oleh Suryadi SH, Direktur LBH Pers Pekanbaru langsung membesuk dan melihat keadaan Zuhdi Febriyanto wartawan media online korban pengeroyokan oleh oknum Polisi.
 
Kedatangan LBH Pers Pekanbaru membesuk Zhudy di RS Syafira membawa tim kuasa hukum yang dibentuk oleh LBH Pers Pekanbaru, yang terdiri dari delapan orang. Tim kuasa hukum yang terbentuk tersebut, berniat untuk membantu dari segi penanganan hukum, pada kasus yang tengah di hadapi oleh Zuhdi wartawan media online di Pekanbaru. Sikap bantuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum tersebut bertujuan untuk meneruskan laporan kepada Polda Riau. sebelum itu LBH telah melakukan rapat konsolidasi terkait gugatan hukum yang akan di sampaikan ke Polda Riau besok, Senin (07/12).
 
"Tadi kami (LBH) pers bersama beberapa kawan-kawan media telah lakukan konsolidasi terkait gugatan hukum yang akan kita tujukan kepada Polda Riau," ungkap ketua LBH Suryadi SH kepada pelitariau.com.
 
Gugatan hukum oleh LBH pers terhadap kasus pengeroyokan yang dialami Zhudy akan dilakukan pada, Senin (07/12) di Polda Riau dengan dasar gugatan Junto UU No 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, bisa pada Pasal 351 atau 170 KUHP.
 
"Besok LBH Pers akan mendampingi saudara Zuhdi untuk mengajukan gugatan hukum, hal ini tertera dalam Junto UU No 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, bisa pada Pasal 351 atau 170 KUHP," ungkap Direktur LBH pers Riau Suryadi SH kepada pelitariau.com usai besuk Zuhdi Febriyanto wartawan korban pemukulan oknum sabara, pada minggu Malam di RS syafira Pekanbaru.
 
Selain itu tim kuasa hukum zhudy dan LBH pers pekanbaru telah mengantongi bukti-bukti otentik  yang kuat untuk pemenangan kasus ini.***osp
 
 
 
 
 
 
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER