Kanal

Kenapa Harta Calon Kepala Daerah Harus di Deklarasikan, ini Alasanya

PELITARIAU, Pekanbaru- Dalam rangka pencegaha tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Pusat dan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Riau,  pada Rabu (02/12) pagi Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengang KPK mendeklarasikan laporan harta kekayaan calon kepala daerah.
 
Bertempat di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, acara ini digelar degan membawakan tema "Semilona Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah", acara ini dibuka langsung oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada Pukul 08.00 WIB.
 
Dalam acara ini selain dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, turut hadir pula Deputi bidang pencegahan KPK, Zulkarnain, perwakilan BPKP Riau dan seluruh Forkompimda Provinsi Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Riau, Ketua KPU Riau, Walikota se-provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kota Se-Provinsi Riau.
 
Dalam sambutannya Plt Gubri mengatakan bahwa KPK RI dan BPKP Riau telah melakukan MOU yang dilaksanakan di dua Kabupaten Kota Provinsi Riau ialah Kab. Indragiri Hulu dan Kab. Bengkalis, dengan ini setiap tahunnya akan  diluncurkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi atas perintah presiden, 
 
"Setiap tahun diluncurkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi atas perintah presiden, aksi ini dilaporkan secara brkala setiap bulannya dan dipantau secara online, yang bertujuan mendorong APBD digunakan sesuai UU yang berlaku, sehingga penggunaan anggaran dapat menurunkan potensi tingkat korupsi," ungkap Plt Gubri dalam Pidatonya.***osp
 
 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER