Kanal

Dewan Minta Pemkab Tinjau Kembali Pembentukan Dua Kelurahan di Rantau Kopar

PELITARIAU,ROHIL- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Afrizal meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), meninjau ulang kembali pembentukan dua kelurahan yang ada di Kecamatan Rantau Kopar.

Kecamatan Rantau Kopar itu hanya terdiri dari empat Pemerintahan tingkat Desa, dua yang berbentuk administrasi Kelurahan dan dua lagi Kepenghuluan. Hal ini dirasa politisi Golkar sangat sumbang, mengingat kemajuan Kelurahan akan lambat dibanding Pemerintahan Desa," kata Afrizal saat dikonfermasi media ini, rabu (25/11).

Dalam pandangan kami dua kelurahan yang ada di Rantau Kopar itu perlu kajian ulang lagi, di kecamatan yang kecil hanya terdiri dari empat Pemerintahan tingkat Desa dan itu ada dua Kelurahan tentu secara teknis nantinya mereka akan terbentur oleh undang-undang yang ada untuk memajukan pembangunan,"ucap Afrizal.

Kajian ulang yang disampaikan oleh fraksi Golkar sehubungan dengan pembentukan dua kelurahan di Rantau Kopar tersebut cukup beralasan. Selain wilayah pemerintahan kecematan tersebut kecil secara catatan geografis, dengan adanya dua kelurahan di Kecematan tersebut juga membuat pemerintah setempat tidak mendapatkan anggaran ADD untuk membangun pinfrastruktur desa.

Berhubung dana ADD hanya untuk tingkat pemerintahan Desa. Kajian secara akademisi dan tinjauan administrasinya menurut Afrizal sangat diperlukan. Karena itu juga untuk kemajuan Rantau Kopar kedepannya nanti.

"Sebagai perpanjangan kata dari masyarakat dan tugas kami mewakili mereka, kami rasa ini perlu dibahas secara menyeluruh, untuk kemajuan daerah kita bersama," pungkas Afrizal.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER