Kanal

Dewan Minta Polres Inhu Tindak Camat Lirik

PELITARIAU, Rengat- Wakil Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu) Adila Ansori meminta agar pihak kepolisian Polres Indragiri Hulu (Inhu) menindak Camat Lirik, H Sarman. Sarman dianggap tidak mengkondusifkan daerah karena memprovokasi warga melakukan sejumlah aksi terhadap perusahaan pada saat menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu.

Hal ini disampaikan Adila Ansori menyikapi adanya rencana dari beberapa kelompok warga ingin merusak parit batas HGU PT Tunggal Perkasa Plantations. "Kami telah melakukan investigasi, rencana aksi sekelompok warga Desa Mekar Sari ke PT Tunggal Perkasa dimotori bahkan dimodali oleh Camat Lirik H Sarman," ujar Adila Ansori, Jum'at (20/11).

Hal ini diketahui ketika Camat Lirik H Sarman melakukan pertemuan dengan sekelompok warga Desa Mekar Sari, Selasa (17/11), di Kantor Camat Lirik. Dalam pertemuan itu, secara jelas Camat Lirik H Sarman mengajak warga memasuki areal PT Tunggal Perkasa dan akan memberikan biaya untuk membangun jembatan pada parit yang dibuat PT Tunggal Perkasa agar warga dapat memasuki areal perusahaan tersebut.

Kata Adila, aksi unjuk rasa sekelompok warga terhadap PT Tunggal Perkasa itu bukan tidak dibolehkan, karena warga merasa tidak puas dengan tuntutannya. Namun, ia menyesalkan tindakan Camat Lirik yang seharusnya memediasi tuntutan warga, dan mengkondusifkan daerah, ternyata malah memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis dan bahkan membiayai rencana aksi tersebut.

Atas kejadian ini, sambung Adila, Penjabat Bupati Inhu dan Kapolres Inhu diminta agar menindaklanjuti permasalahan tututan warga, serta menindak Camat Lirik yang telah melakukan provokasi terhadap warga. 

"Masalah tuntutan warga harus diselesaikan agar tidak terjadi konflik antara warga dengan perusahaan, kemudian kami juga berharap agar Pj Bupati dan Kapolres Inhu menindak Camat Lirik karena telah memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis yang dapat memicu konflik sehingga situasi daerah tidak kondusif," sebutnya.

Sementara itu, Camat Lirik H Sarman dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa dia memodali warga untuk membuat jembatan dengan gorong - gorong pada parit yang membatasi lahan PT Tunggal Perkasa dengan perumahan warga di Desa Mekar Sari.

Tindakan ini dilakukan karena sebelumya pihak PT Tunggal Perkasa tidak hadir ketika diundang rapat bersama di Kantor Camat Lirik, untuk memfasilitasi tuntutan warga Desa Mekar Sari, yang meminta agar akses jalan warga dibuka kembali setelah sebelumnya dibuat parit oleh pihak PT Tunggal Perkasa.

"Benar saya yang akan memberikan uang untuk biaya membuat gorong - gorong supaya warga dapat melintas di jalan Pemda yang ditutup oleh pihak PT Tunggal Perkasa," ungkap H Sarman seraya menambahkan apa yang dilakukannya tidak berkaitan dengan kepentingan politik jelang Pilkada Inhu.

Ditempat terpisah, CDO PT Tunggal Perkasa Plantations, Sukmayanto menjelaskan, bahwa pihaknya membuat parit sebagai pembatas areal HGU PT Tunggal Perkasa. Dan jalan yang terputus akibat pembuatan parit tersebut adalah berada di dalam HGU PT Tunggal Perkasa bukan merupakan jalan yang dibangun pemerintah.

Disampaikannya, akses jalan yang terputus juga bukan merupakan lintasan warga karena di dalam areal PT Tunggal Perkasa tidak ada rumah warga. "Yang kami tutup jalan produksi, kami bukan menghalangi jalan warga, karena masih ada akses jalan lainnya untuk menuju areal kebun PT Tunggal Perkasa melalui Desa Sungai Sagu Lirik," jelasnya.**yi.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER