PELITARIAU, Meranti- Terkait penangkapan 30 ton kayu, yang dilakukan oleh pihak Polisi dari Polsek Tebing Tinggi Barat pada beberapa waktu lalu di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pihak Polsek Tebing Tinggi Barat akan tetap melakukan pengawasan dan akan melakukan penindakan kepada para pelaku Ilegal loging (illog) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Tebingtinggi Barat.
"Pengamanan yang kita lakukan tidak terlepas kerjasama dari masyarakat setempat," terang Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril SSos, pada Senin (2/10/15) siang.
"Dengan memberikan informasi kepada kita bahwa adanya aktivitas ilegal loging di lokasi tersebut," terangnya kembali.
Sementara itu, Kabid Kehutanan Dishutbun Kepulauan Meranti, T Efendi menyebutkan jika kayu ilegal yang diamankan tersebut akan diproses berdasarkan jalur kehutanan.
"Seperti biasa, Akan dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kehutanan," ungkap T Efendi.***wr
30 Ton Kayu Yang Diamankan, Akan Segera Dilelang
Ikuti Terus Pelitariau.com