Kanal

Polres Meranti Serahkan DPO BNN Pusat Kepihak Polres Dumai

PELITARIAU, Meranti- Polres Kepulauan Meranti, pada Kamis (29/10) lalu  secara resmi telah menyerahkan Ayau (40) Warga Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada pihak Polres Dumai.

Hal tersebut dikarenakan untuk lebih ditindak lanjuti proses hukum terhadap tersangka Ayau.

Telah kita ketahui, Ayau merupakan DPO BNN Pusat yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 700 kg di Medan (Sumatera Utara) yang berhasil diamankan Polsek Merbau pada waktu lalu.

"Buronan dengan tersangka Ayau telah kita serahkan kepihak penyidik Polres Dumai," terang Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, pada Jum'at (30/10) siang kemarin.

"Penyerahan terhadap tersangka dilakukan oleh Kasatnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Joni Wardi kepada Kasatresnarkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan," terangnya kembali.

Pandra juga berharap kepada masyarakat agar selalu senantiasa mau bekerjasama dengan pihak polisi untuk menghentikan peredaran narkoba. "Apabila ada informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti, supaya masyarakat laporkan kepihak polisi," harapnya.***wr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER