Kanal

Ketua KPPS di Makassar pukul dan tendang ketua Panwaslu

Merdeka.com - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5 Di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Said harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar Amir Ilyas.
 
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi yang dikonfirmasi di Makassar, Rabu, membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan oleh petugas KPPS di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala itu.
 
"Memang benar ada kabar yang menyebutkan bahwa Pak Amir Ilyas itu dianiaya oleh petugas KPPS. Penganiayaannya sendiri itu terjadi pada Rabu malam," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (9/4).
 
Dia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas kronologi insiden penganiayaan itu karena korban yang juga salah satu dosen hukum tindak pidana itu sedang melakukan pelaporan resmi ke Mapolrestabes Makassar.
 
"Kita belum tahu apa penyebab pastinya kenapa sampai ada insiden penganiayaan seperti itu. Kita masih akan menyelidiki lebih lanjut duduk permasalahannya," katanya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mendapat laporan dari salah satu petugas pengawas kecamatan (Panwascam) bahwa Ketua KPPS 5, Said tidak ingin memberikan formulir C1 itu dengan alasan masih capek, padahal formulir C1 itu sangat dibutuhkan oleh petugas panwas.
 
Setelah mendengar kabar itu, korban langsung menuju tempat Ketua KPPS Bangkala dan berusaha untuk mendapatkan formulir C1 itu, namun setibanya di lokasi kejadian, korban malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan langsung ditinju dan ditendang.
 
Tidak sampai di situ, pelaku juga menyerang salah seorang petugas Panwaslu lainnya yakni Ade. Ade sendiri ditendang dan mengalami patah tulang rusuk akibat tendangan tersebut. Sedangkan korban Amir Ilyas mengalami luka lebam di bagian mata kirinya karena ditinju sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan dokter.
 
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat pelaporan resmi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas KPPS tersebut serta menyertakan surat visum dari dokter.

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER