Kanal

Polisi Tahan Tiga TSK Pengurus KCUM Airmolek

PELITARIAU, Rengat-Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) telah menahan tiga Tersangka (TSK)  pengurus Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Airmolek Kec. Pasir Penyu. Ketiga tsk di duga telah melakukan  penggelapan dan penipuan uang anggota KCUM senilai lebih kurang Rp 3 miliar.

 

Ketiga tsk terebut masing-masing  Ketua KCUM berinisial WI dan Wakil Ketua KCUM berinisial HS. Penahanan terhadap WI dilakukan Jumat (15/8) lalu setelah penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan di Polres Inhu. Sedangkan penahanan terhadap HS dilakukan pada Sabtu (23/8) lalu di kediamannya, rumah dinas Puskesmas Airmolek.

 

Sedangkan penahanan ketiga  dilakukan terhadap salah seorang angota badan pengawas KCUM berinisial BYP (49), warga Airmolek yang bermukim di Tanjung Priok, Jakarta. Dengan penahanan BYP ini, Polres Inhu sudah mengamankan tiga tersangka terkait kasus tersebut.

 

         

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata mengatakan, tersangka BYP diamankan pada Kamis (5/9) sekitar pukul 09.30 Wib di areal parkir gedung DPR RI Jakarta. “Penangkapan tersangka BYP merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka WI dan HS,” ujarnya, Jumat (5/9).kepada wartawan

 

Dijelaskan Meilky, berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, BYP ikut menikmati uang anggota KCUM setelah menerima setoran sebagai biaya pengurusan dan perjuangan penuntutan lahan terkait berakhirnya HGU PT TPP pada akhir Desember 2012 lalu.

 

Bahkan sebelumnya diperkirakan uang yang dinikmati tersangka BYP sekitar Rp 200 juta, namun ketika dimintai keterangan, tersangka BYP mengungkapkan bahwa uang anggota KCUM yang dinikmatinya mencapai Rp 700 juta lebih.

 

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil uang setoran biaya pengurusan dan perjuangan penuntutan lahan terkait berakhirnya HGU  PT TPP dari uang setoran anggota yang berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta per orang. “Dari Rp 700 juta itu, diperkirakan ada sekitar 80-an anggota yang menjadi korban,” ungkapnya.

 

Selain itu, uang yang diterima tersangka dari anggota KCUM tidak disetorkan kepada ketua ataupun bendahara. “Sebagian korban sudah dimintai keterangannya dan mengakui pernah menyetorkan uang kepada tersangka. Kasus ini masih dikembangkan dan bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa tersangka diancam dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

 

Terungkapnya dugaan penipuan dan penggelapan uang KCUM atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. (cr. rio)

 

Editorial: Rio Ahmad

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER