Kanal

Warga Pengalihan Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap Karyawan PT RA

PELITARIAU, Tembilahan - Polisi yang melakukan penangkapan terhadap 11 orang warga Desa Pengalihan Kecamatan Keritang-Inhil Riau dinilai arogan, 11 Orang yang dituduh pereman dan diamankan jajaran polisi dari Polres Inhil pada Jum,at (14/8) minta dilepaskan sebab, tuduhan pemerasan yang dialamatkan Hermawan karyawan PT Riau Agri (PT RA) dibantah oleh keluarga dari 11 warga yang diamankan polisi.

Lili Karwati, Keluarga dari 11 orang warga desa pengalihan yang diamankan polisi kepada pelitariau.com Kamis (27/8) di Pengalihan menjelaskan, tidak banyak tau, apa tuduhan yang dialamatkan korban Hermawan karyawan PT RA sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap keluarganya.   

"Keluarga kami tidak mungkin melakukan pemerasan sebab, selama ini keluarga saya untuk kebutuhan sehari-hari sudah cukup dengan bekerja sebagai tani. Hasil kebun kami saja cukup untuk bahkan bisa untuk modal usaha lain," kata Lili.

Kata Lili, salah satu usaha yang dirintisnya adalah, menerima pesanan material bangunan dari PT RA berupa pasir, disinilah awalnya terjadi persoalan dimana ada 7 nota bon pasir dari PT RA yang enggan dibayarkan oleh Hermawan sebagai penangung jawab atas pesanan pasir tersebut, Pada Kamis (13/8) sempat komunikasi antara keluarga dengan PT RA untuk mencocokan bon pasir.

"Kita ingin tau, siapa saja yang pernah di peras oleh keluarga kami, kami cuma menuntut hak kami namun mengapa dituduh memeras, itu jelas tidak benar," jelas Lili.

Lili juga menjelaskan kalau rumahnya diobrak-abrik oleh polisi yang berpakaian pereman untuk mencari sesuatu yang tidak diketahuinya. "Saat rumah saya digeledah polisi semuanya diserakan, kami diberlakukan seperti teroris, polisi saat itu bicara seenaknya saja dengan menuduh kami pemeras," ujar Lili.*Hf


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER