PELITARIAU, Bengkalis — Selasa 28 Juli 2026 Upaya nyata dalam membasmi rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran kepolisian di Kabupaten Bengkalis. Melalui komitmen kuat terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.Y. (28) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi penindakan tegas ini berada di bawah garis komando Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. Di lapangan, pergerakan taktis ini digawangi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau bersama Tim Opsnal, yang konsisten dan tidak kompromi dalam menyikat segala bentuk tindak kejahatan serta penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kronologi Pengungkapan: Gerak Cepat Tim Opsnal Berkat Laporan Warga
Keberhasilan penangkapan yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ini merupakan buah sinergi apik antara masyarakat dan kepolisian. Bermula dari keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Kanit Reskrim dan jajarannya.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi target, melakukan pengintaian, dan penyergapan hingga tersangka Y.Y. berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 10 paket siap edar diduga narkotika jenis sabu
2. 1 unit timbangan digital
3. 1 unit telepon genggam
4. Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp250.000
5. Dompet kecil dan bungkus plastik putih pengemas
Jejaring Lapas dan Langkah Hukum Tegas
Dari hasil interogasi awal di ruang penyidikan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikendalikan dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan. Di bawah kendali Kanit Reskrim, penyidik kini tengah bekerja ekstra keras mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas akar jaringan yang lebih besar.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mandau. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Panggilan Kemanusiaan: "Selamatkan Generasi Bangsa!"
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa perang melawan narkoba memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci utama untuk menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan steril dari narkotika.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya kehancuran akibat narkoba. Peran aktif masyarakat adalah benteng pertahanan terbaik bagi daerah kita tercinta." AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam.**Prc6