Kanal

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025

PELITARIAU - Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.

Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025.

Kegiatan diselenggarakan pada hari Senin (12/05) di aula Lapas Selatpanjang yang dihadiri oleh Kasi Binadik dan Giatja Selatpanjang, Andi Rahman didampingi Kasubsi Registrasi, Agus Nirawan serta jajaran Binadik Lapas Selatpanjang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Selatpanjang, Andi Rahman mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak Tahun 2025 bagi seluruh Umat Hindu yang berada di Lapas Selatpanjang.

"Kasubsi Registrasi, Agus Nirawan, membacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan kepada narapidana yang berhak menerimanya.

"Semoga dengan pemberian Remisi Khusus hari raya Waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani di Lapas Selatpanjang," tutup Andi. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER