Kanal

Memenangkan Gugatan PTUN, Golkar Kubu Aburizal Bersorak

PELITARIAU.COM - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara sah mengembalikan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya hasil Munas Riau yang sah. Tentu, keabsahan itu ditegaskan, setelah Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly yang semula mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono.

Dan, akhirnya. Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid pun diangkat beramai-ramai di dalam ruang pengadilan, seusai sujud syukur atas kemenangan kubu Aburizal. Suasana pembacaan putusan memang sangat menyesakkan.

Bukan hanya wartawan yang harus berdesak-desakan menggapai kedua kubu untuk meminta tanggapan atas putusan itu, tetapi juga penjagaan ketat aparat kepolisian agar simpatisan pendukung kedua kubu tidak bentrok. Tapi juga menyesakkan bagi kubu Agung Laksono sebagai tergugat intervensi dan kubu Menkumham sebagai tergugat.

OC Kaligis, Kuasa Hukum Agung Laksono, menggeleng-gelengkan kepala. Heran. Tak habis pikir dengan kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan selama pembacaan putusan. Mulai dari karakter hakim ketua yang dinilai tidak lepas dari kepentingannya saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, hingga cara hakim yang mengabaikan peluang bagi tergugat untuk menyatakan banding atau tidak.

Keheranan itu pun langsung disikapi dengan cara mendaftarkan gugatan banding ke loket di belakang gedung PTUN. OC Kaligis memang hanya tergugat intervensi, namun tergugat Menkumham rupanya langsung pula mengajukan banding.

"Kalau nanti Partai Golkar terpuruk dan tidak bisa mendaftar pilkada serentak di KPU, bukan salah kita. Dasarnya adalah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Aneh saja putusan ini, obyek perkaranya adalah mana yang sah antara Munas Bali atau Ancol? Bukan tahu-tahu diputuskan soal Munas Riau yang dianggap sah padahal tidak ada sangkut pautnya dengan Menkumham," kata OC Kaligis dilansir Kompascom Senin (18/5).

Berbeda pula raut wajah kuasa hukum Aburizal, yakni Yusril Ihza Mahendra. Di bawah pengawalan ketat kader Partai Golkar, Yusril tersenyum puas. Apalagi, hakim bukan hanya membatalkan tetapi juga mencabut SK Menkumham atas kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol di bawah Agung Laksono.

Jalannya sidang

Walaupun sidang dipadati pengunjung dari kedua kubu, namun secara umum sidang berlangsung lancar dan aman. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5), akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti membacakan putu

 Hakim juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung. "Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," kata Teguh.

Sidang diketuai hakim Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana.

Tergugat dalam hal ini Menkumham diperintahkan menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Agung Laksono.

Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono yang hadir dalam sidang putusan itu meyakini Menkumham akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Agung pun merasa putusan PTUN tidak adil.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan demi mencegah kevakuman hukum, maka kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berhak mengikuti Pilkada serentak 2015.

"Untuk mencegah kevakuman hukum maka DPP Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009. Maka pendaftaran Pilkada dilakukan pada DPP Golkar hasil Munas Riau," kata Yusril seusai sidang pembacaan putusan.

Yusril mengatakan pihaknya mempersilahkan kubu Agung Laksono maupun Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Kalau mau banding silakan, yang penting pengadilan sudah menyatakan bawah SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan undang-undang," kata Yusril.

Jika benar Golkar Munas Riau yang berhak mengikuti Pilkada serentak maka kepengurusan Golkar dalam hal ini adalah yang diketuai Aburizal Bakrie dengan Sekjen Idrus Marham. Sedangkan Agung Laksono adalah Wakil Ketua Umum.

Ketua DPR Setya Novanto menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Ketua Umum DPP Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie.

"Apa pun putusannya, saya sampaikan apresiasi pihak-pihak yang sudah putuskan. Apa pun putusannya, saya hargai," kata Setya Novanto usai bertemu dengan presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, seperti dikutip ANTARA.

Pimpinan DPR akan mengevaluasi secara langsung setelah menerima putusan yang ada dan menyerahkan ke partai terkait penyelesaian selanjutnya "Tentu semuanya ini kita serahkan kepada partai. Saya selaku pimpinan DPR akan selesaikan masalah-masalah dan agenda-agenda di DPR," kata Setya.

Perang urat syaraf

Sebelum pembacaan putusan, perang urat syaraf tampak jelas terasa. Kerumunan pendukung saling mempertontonkan identitasnya masing-masing antara pendukung Aburizal Bakrie dan Agung Laksono dalam persiapan sidang putusan sengketa kepengurusan Golkar.

Putusan Partai Golkar ini menyangkut pokok perkara nomor 62/G/2015/PTUN.JKT yang berisi gugatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie terhadap tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Dari pengamatan Kompas, sepanjang jalan, mulai dari Stasiun Jatinegara Baru hingga dari arah Cakung menuju PTUN, puluhan spanduk ukuran 50 x 200 sentimeter sudah dipasang di pinggir-pinggir jalan. Spanduk bertuliskan "#Save Golkar, No Ical".

Kuasa hukum Agung Laksono, OC Kaligis, tampak bersalaman ketika kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, tiba di gedung PTUN pukul 12.30.

Rasa optimisme pun disampaikan OC Kaligis. "Kita lihat saja. Kemenangan pasti kami raih kalau melihat aspek hukumnya," kata OC Kaligis.

Untuk mengantisipasi massa pendukung kedua belah pihak yang bersengketa, ratusan polisi disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Sementara kubu Agung sudah terlihat dari sejumlah kader yang berseragam Angkatan Muda Partai Golkar.

Pukul 12.51, Agung Laksono memasuki ruang pengadilan tanpa sepatah kata pun. Lima menit kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Azis Syamsudin datang. Kepada wartawan, Azis sambil jalan mengatakan, "Doakan, ya, supaya menang."

Bendahara DPP Partai Golkar Munas Bali Bambang Soesatyo secara terpisah mengatakan, "Kami optimis menang. Karena, selama ini saya pribadi menilai Yasonna sebagai menteri agak 'sakit' sehingga surat keputusannya pun patut dipertanyakan. Dan komisi III sudah mengungkapkan itu dalam kesimpulan rapat dengar pendapat bahwa dasar keputusan Laoly dalam mengesahkan kubu Ancol ngawur."

Menurut Bambang, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan para hakim saja tahu tentang eksistensi Munas Golkar di Ancol.

Kalau kubu Aburizal Bakrie dikalahkan, kata Bambang, tamat sudah riwayat Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi karena sudah tidak ada lagi hukum dan tidak ada lagi demokrasi. Hukum hanya digunakan bagi yang kuat untuk menerkam yang lemah dan demokrasi disalahgunakan untuk mendukung tiran.

Sebaliknya, OC Kaligis menegaskan, "Kalau kubu Agung kalah, kami pasti banding ke tingkat yang lebih tinggi."

Pengadilan pun mulai digelar pukul 13.13. Hingga kini, hakim masih membacakan sejumlah pertimbangan putusan secara bergantian.***Hf


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER