Kanal

Modus Pelaku AU Melecehkan Korbannya di Ponpes Belilas Inhu

PELITARIAU, Inhu - Hebohnya dugaan cabul yang dilakukan pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Syamsuddin di Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Inhu.

Pelaku berinisial AU (41) berhasil ditangkap polisi Selasa (14/5/2024) setelah diselidiki keberadaan pelaku, Kepada penyidik  pelaku yang saat itu pimpinan Ponpes mengakui perbuatannya dengan melakukan pelecehan seksual kepada 8 santri dengan cara memegang kemaluan korban sampai orgasme.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK Selasa (21/5/2024) dalam jumpa pers di Mapolres Inhu. "Korban dilecehkan oleh pelaku sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelaku dan santri lainya sedang tertidur dan pelaku berfikir korban tidak mengetahui ketika aksi," kata Kapolres Dody.

Kepada penyidik, pelaku sempat berdalih kalau perbuatan pelaku AU memegang kemaluan santri sampai orgasme itu adalah, bagian dari praktek junub atau mandi bersuci pada pagi hatinya, namun alibi praktek oleh AU tersebut, tidak memiliki dasar sama sekali sehingga tergolong dalam pelecehan seksual menyimpang.

"Pelaku memuaskan hasrat seksualnya tanpa diketahui oleh orang lain," kata Kapolres Dody seraya menjelaskan modus pelaku AU melecehkan korbannya dengan cara pelaku berpura-pura melakukan pengawasan dan beralasan ingin membangunkan untuk salat subuh sehingga pelaku bebas masuk kamar korban untuk melakukan kekerasan seksual.

Setelah adanya laporan korban kata Kapolres, tim opsnal Polres Inhu langsung mencari keberadaan pelaku, saat itu pelaku sedang di rumah kontrakannya di Kabupaten Kampar, untuk melakukan antisipasi pelarian pelaku menggunakan udara, polisi juga melakukan pengintaian di sekitar bandara Pekanbaru.

"Pelaku berhasil diamankan setelah diketahui pelaku sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Rengat, pelaku langsung diamankan tim opsnal Polres Inhu saat masih di perjalanan dan dibawa ke Polres Inhu untuk diamankan," jelas Kapolres.

Kepada delapan orang korban, tersangka pelaku mengakui telah melakukannya beberapa kali kepada korban. Ada yang satu kali, dua kali bahkan ada korban yang sudah tiga kali mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku.

Atas kejadian ini, Dody mengajak para orang tua dan seluruh stakeholder agar lebih intens bekerja sama dalam pencegahan kasus seperti ini sehingga diharapkan tidak ada korban-korban selanjutnya di dunia pendidikan.

"Ini sebuah ironi di dunia pendidikan, kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana, tapi kami mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Dody.

Dari kasus kekerasan seksual di Ponpes tersebut, penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa vide pelaku AU sedangkan meraba alat kelamin korban, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai celana dalam warna coklat.

Para korban sudah mendapat pendampingan dari psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Atas perbuatan yang dilakukan AU, diancam pidana pasal 6 huruf C undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam jumpa pers itu tampak hadir Kasat Reskrim AKP Primadona SIK MSi, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Inhu Iptu Rentauli Simarmata SH, PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran dan dari UPT PPA Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Ermi Yunita. **prc01


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER