Kanal

Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah : Bapenda Riau Siapkan Aturan Baru, Berikut Penjelasannya

PELITARIAU, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Untuk tahun 2024, beberapa aturan baru pun dilahirkan untuk merangsang pertumbuhan penerimaan.

Kepala Bapenda Riau, Evaferita, SE melalui Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE, MSi, Kamis (1/2/2024) mengatakan, saat ini sektor kendaraan bermotor masih menjadi  andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Untuk meningkatkan animo masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan menerapkan aturan baru. 

Salah satu peraturannya seperti, untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, akan diterapkan penyusutan nilai kendaraan bermotor. Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor itu akan terus mengalami pengurangan

"Untuk penerapannya, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri, " terangnya.

Dikatakan, penerapan sistem baru dilakukan setelah pihaknya melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah terlebih dahulu menetapkan sistem ini. Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat. 

"Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka," tambahnya. 

Secara umum, tambah Yoga, hingga saat ini pendapatan pajak daerah masih mengandalkan dari sektor kendaraan bermotor. Seperti pajak tahunan, bea balik nama, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 

Sektor lain yang juga mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak adalah pajak rokok, pajak air permukaan yang biasanya digunakan industri dan pajak alat berat. 

Tambah Drive Thru

Tidak hanya itu, pada tahun ini Bapenda Riau juga berencana menambah satu unit drive thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga pada tahun ini total ada enam unit drive thru yang tersebar di beberapa daerah. Yakni Pekanbaru sebanyak dua unit, ditambah satu unit di Ujung Tanjung Rokan Hilir, Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan. 

"Sedangkan untuk unit baru akan kita bangun di Kantor Samsat Kota Dumai," terangnya. 

Pihaknya berharap, hal ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.**Prc6 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER