Kanal

Penikmat Sabu diciduk Polisi di Homestay Pekanbaru

PELITARIAU, Pekanbaru - Dua orang pecandu narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial HDP dan FA, ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Tampan, saat tengah asik menikmati barang terlarang itu di Homestay Cafe Fefinery, Jalan Delima Gang Pribadi, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Sabtu (15/10) kemarin.

Penangkap ini dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama kepada PELITARIAU.com,  Senin (17/10/22).

Disebutkan I Komang Aswatama, penangkapan itu  berawal dari adanya informasi masyarakat pada Senin (10/10 /22) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidikan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar.

Setelah mengetahui kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba, tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku penikmat narkoba tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan adanya pesta sabu. Tim Opsnal langsung melakukan pengerebekan kamar dan ditemukan dua dua orang laki-laki yang merupakan target penangkapan," terang I Komang Aswatama.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari kedua pelaku ini ditemukan dua paket sedang sabu dari tas milik HDP. Kemudian ditemukan juga empat paket kecil sabu di atas meja yang terbungkus dengan tisu milik FA.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka. Tim Opsnal langsaung membawa keduanya ke Polsek tampan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S. Saat ini, S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ** Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER