Kanal

Cegah Demam Berdarah, Pj Bupati Kampar Gelar Pencanangan Gerakan PSN Massal

PELITARIAU, Bangkinang - Dalam upaya pencegahan penyebaran bahaya nyamuk malaria, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan Kampar menggelar Pencanangan Gerakan Pemberantasan  Sarang Nyamuk (PSN) Masal, jum’at (14/10/2022).

Gerakan PSN yang dilaksanakan di Perumahan Cadika Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota tersebut, dihadiri langsung Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM.

Saat membuka pencanangan, Dr Kamsol menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Memang ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama dalam pencegahan hal ini.

Makanya ini dilakukan, guna mencegah minimnya kedepan angka korban kasus demam berdarah dan korban kematian akibat gigitan nyamuk malaria”. Untuk itu peran serta masyarakat untuk menekan kasus ini juga sangat menentukan.

Penting bagi kita dalam rangka kewaspadaan terhadap penyakit ini, karena itu bagian dari indek pencapaian penurunan angka kematian. Artinya bagaimana meningkatkan angka harapan hidup, salah satu adalah menurunkan angka kematian yang diakibatkan penyakit menular dan penyakit tertentu. “terang Kamsol”.

Dalam pencegahan ini, kita juga dituntut dalam menyediakan fasilitas yang ada khsusunya disetiap Puskesmas. Kita masih memiliki sebanyak 23 desa yang masih minim prasanana kesehatan atau termasuk  dalam kemiskinan ekstrem.

Untuk itu, kepada para Camat dan Kapus juga diminta perannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Siapapun yang melapor, wajib kita turun dan menjadi tanggungjawab dalam melayani dengan masksimal untuk mendapatakn pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya.”pinta Kamsol”.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kampar Zulhendra Das’at dalam laporannya menyampaikan, bahwa kasus Demam Berdara dengue (DBD) pada bulan juli 2022 sebanyak 27 kasus, Agustus 24 kasus, September 17 kasus, Oktober 2 kasus serta sebanyak 3 kasus kematian.

Untuk itu, ini adalah langkah dilakukan Dinkes dalam mengantisipasi secara dini dengan melalai 3 M. (Menguras, menutup, dan mengubur). Menguras, dimana hal ini dilakukan dengan membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum.

Kemudian menutup, langkah ini dilakukan dengan menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sejenisnya. Serta mengubur atau memanfaatkan kembali barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah.”jelas Hendra.** Prc6 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER