Kanal

Polisi Meranti Tangkap Pengedar Narkoba

PELITARIAU, Selatpanjang - Polisi Kep. Meranti berhasil menangkap yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu Sopan Sofyan Alias Yance. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka dengan dilengkapi barang bukti.

.

Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra SH Msi, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardy mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dijalan Banglas Gang Barokah RT/02 RW/03 Selatpanjang Timur Kepulauan Meranti. Pada hari Senin (23/03) sekira pukul 14.30 wib.

 

Menurut  Joni Wardy saat penagkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa uang pembelian narkotika jenis Shabu sebesar Rp 700 ribu dengan satu paket shabu seharga Rp 700 ribu.

 

"Penangkapan tersangka yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba bersama Imformen dilakukan dengan cara memancing untuk membeli shabu kepada Atan melalui Hp dan mensetujui transaksi jual beli degan cara Atan. Yakni menyuruh atau menyerahkan Uang pembelian Shabu kepada Sopan Sofiyan Alias Yance,"Kata Joni Wardy.

 

Menurutnya uang yang digunakan untuk transaksi tersebut difoto Copy terlebih dahulu sebelum kemudian uang digunakan untuk pembelian Shabu kepada Sopan Sofiyan (Tersangka,red),"Setelah menerima uang pembelian Shabu , kemudian Sopan Sofiyan menghubungi Atan bahwa uang pembelian Shabu sudah diterimanya,"imbuhnya.

 

Tersangka mengakuinya, bahwa uang tersebut hasil penjualan shabu. Karena Nomor Seri uang tersebut sesuai dengan foto copy ditangan anggota satuan reserse Narkoba yang melakukan penyergapan.

Ketika mau melakukan Penangkapan terhadap Atan, ternyata Atan sudah mengetahuinya dan Melarikan diri. Sampai saat ini masih dalam pengembangan, Tersangka Sopan Sofiyan juga mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut milik Atan.

 

Penulis: Doni Ruby Saputra

Editor : rio


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER