Kanal

Ini Nama Kepala Sekolah Dengan Pangkat II b Di Inhu

PELITARIAU, Rengat- Hearing lintas komisi di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyisakan banyak perdebatan dan ketidak puasan wakil karyat terhadap aturan yang diterapkan oleh Dinas pendidikan (Disdik) Inhu, Johanes Sitorus spd misalnya guru SDN 013 Airhitam Kecamatan Batanggansal diangkat menjadi Kepala SD N 012 Sukatani Batanggansal.

Kepala dinas pendidikan Inhu Ujang Sudrajat dalam hearing lintas komisi Rabu (18/3) di DPRD Inhu menjelaskan, banyak persoalan yang mengharuskan kalau seorang guru dengan pangkat rendah diangkat menjadi kela sekolah, salah satunya keterbatasan tenaga pengajar dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) disekolahan tersebut.

"Dinas pendidikan memang bodoh, ada guru di Kecamatan Rakitkulim lulusan Sekolah dasar, memang didaerah tersebut tidak ada guru lain yang bisa ditugaskan, kebijakan itu untuk daerah tertentu," kata Ujang.

Semantara itu Anggota DPRD Inhu Deari Zamora SH menegaskan, tidak ada keseriusan Dinas pendidikan Inhu dalam memajukan dunia pendidikan di Inhu. "Semustinya seorang kepala sekolah harus berpangkat minimal IIIc sesuai dengan peraturan," kata Deari.

Semantara itu Maryadi dari Fraksi PPP DPRD Inhu menjelaskan dilapangan ditemukan kalau SD N 012 Candirejo Pasirpenyu kelebihan tenaga guru PNS sedangkan di SD N 020 Serumpunjaya kekurangan guru PNS dan di SDN 014Airmolek juga kekurangan guru. "Perlu dilakukan penyebaran tenaga pendidik di Inhu secara maksimal," harap Maryadi.***pen

Redaktur: Ramdana


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER