Kanal

Pemkab Pelalawan Serahkan Dua Ranperda ke DPRD

PELITARIAU, Pelalawan - Rabu (04/03) dalam agenda rapat paripurna DPRD Pelalawan kali ini  Pemda  Pelalawan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Adapun penyerahan ranperda kali ini, Dua ranperda yang diusulkan oleh eksekutif terdiri dari, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Ranperda penetapan Desa Adat.

Dalam  sambutan  Bupati Pelalawan, HM Harris yang dibacakan oleh Sekdakab Pelalawan, H Tengku Mukhlis mengatakan,  ada dua ranperda yang diserahkan dalam paripurna kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

 Dua Ranperda diantaranya  Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) dan Ranperda penetapan Desa. Selain itu juga, pilkades serentak adalah pilkades yang dilakukan di sejumlah desa dengan waktu yang bersamaan. Sebanyak 48 desa akan menggelar pilkades serentak.

Pilkades akan dibagi menjadi tiga gelombang. Maka untuk itu, pembahasan ranperda ini sangatlah penting ,supaya pada  pelaksanaan pilkades nantinya tidak ada gangguan.Mengenai Ranperda ke dua tentang penetapan desa adat, ranperda ini akan mengatur tentang penataan desa adat di Kabupaten Pelalawan.Sehingga penetapan desa adat ini nantinya benar-benar bisa diterima oleh masyarakat.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin SH. Dari 35 orang anggota DPRD Pelalawan, hanya 29 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. Adapun anggota DPRD Pelalawan yang tidak hadir dalam paripurna diantaranya,  Imustiar Si.P, Rinto, Reflita S.Pd, H Kasyadi SH, Habibi Hapri, T Khairil ST.***
 


Penulis: Andre Winata
Editor: Alfi


 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER