Kanal

Besok Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Dimulai Besok, maksimal 5 siswa per Kelas

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PPKM Level 3. Di dalam surat tersebut Pemko Pekanbaru juga mengatur ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

Rencananya, pembelajaran tatap muka dimulai Kamis (10/9/2021) besok. Namun, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan.

Sesuai ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Pemko Pekanbaru juga mengatur agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebutkan seluruh tingkatan dan jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru bisa buka. 

"Karena kita (Pekanbaru) sudah level 3, itu sudah boleh sekolah. Kalau bisa hari Kamis ini kita mulai buka sekolah," sebut Ismardi Ilyas, Rabu (8/9/2021) pagi.

Masih kata Kadis, Sekolah harus mengikuti standar protokol kesehatan untuk dapat menyelenggarakan sekolah tatap muka. Ada tim dari Disdik yang akan turun melakukan pengecekan ke setiap sekolah. Tim ini memastikan sekolah telah menyediakan fasilitas Prokes dan metode pelajaran sesuai standar Prokes.

Terpisah, Kadisdik Riau Zul Ikram mengatakan dalam memulai pembelajaran tatap muka ini Pihaknya telah membuat tiga pola dalam proses belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19. Termasuk memberikan pilihan bagi orangtua, bisa mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, atau tetap belajar daring dengan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah.

“Dinas pendidikan memberikan proses belajar dengan pola, belajar jarak jauh dan tatap muka terbatas. Siswa bisa menjalankan dengan pola ketiga pola satu dan pola dua. Lalu dari pihak sekolah memberikan opsi juga kepada anak-anak melalui orangtua, pihak sekolah berhak memberikan untuk memilih daring atau tatap muka terbatas dari persetujuan orang tua,” terang Zul Ikram.

“Sekolah tatap muka ini, agar ada interkasi anak-anak di sekolah. Pertemuan yang terbatas ini juga dapat memfasilitasi kesulitan belajar yang dilakukan secara daring,” kata Kadisdik Riau. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER