Kanal

Pengadaan Obat RSUD Indrasari Rengat Tanpan Mengunakan Perpres

PELITARIAU, Rengat - Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Indrasari Rengat (RSUD) Indrasari Rengat Siska, melalui Kepala Tata Usaha (KTU)nya Ibrahim Alimin, mengaku tidak menggunakan Peraturan presiden (Perpres) dalam pengadaan obat di RSUD Indrasari Rengat. untuk membeli obat sesuai Kepres harus berbadan hukum seperti PT dan CV sistim kntrak juga di atur dalam Kepres.
 
"Kita memenuhi obat di Rumah sakit setiap bulan mencapai Rp.500 juta tanpa lelang, sebab, kita tidak menggunakan Kepres dalam pengadaan barang seperti obat-obatan," ujar Ibrahim.
 
Kondisi tersebut diduga melanggar aturan sehingga bertentangan dengan hukum, dengan demikian Kepala dinas kesehatan Inhu Suhardi dikonfirmasi juga tidak mengetahui apa yang dilakukan pihak rumah sakit saat ini saat pengadaan barang. "Kita hanya sebatas koordinas," ujar Suhardi.
 
Berkaitan dengan pengadaan obat di RS Indrasari Rengat sejak tahun 2012 lalu tidak lagi menggunakan Kepres kata Suhardi jelas salah, sebab belanja barang dan jasa menggunakan uang rakyat yang dipungut pemerintah harus melalui mekanisme aturan pemerintah saat di belanjakan. "dimana-mana, pengadaan barang tetap mengacu pada Kepres," jelasnya.
 
Dar beberapa sumber yang terpercaya, serta aturan yang jelas Dalam Peraturan persiden (Perpers) no 54 dan 70 pada pasal 99 menjelaskan regulasi yang berlaku umum pengadaan barang dan jasa pada BLUD tetap mengacu kepada pearuran yang sudah ada.
 
Apapun yang menjadi pendapatan di BLUD khususnya RSUD Indrasari Rengat merupakan pendapatan yang bersumber pada APBD yang bersumber dari layanan kesehatan, hibah, kerjasama dengan pihak ketiga masuk dalam pendapatan daerah. 
 
Memang pendapatan di BLUD tersebut tidak perlu disetorkan ke kas daerah oleh BLUD-RSUD Indrasari Rengat namun wajib dilaporkan pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan kepala daerah.(cr pen)

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER