Kanal

2 Tersangka Maling Motor Ditangkap Polisi

PELITARIAU, TELUKKUANTAN - Dua orang pelaku tindak Pidana pencurian masing-masing berinisial  MF dan AS harus merasakan dinginnya ubin tahanan Polres Kuantan Sengingi.

MF dan AS berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, Rabu (21/7/2021) lalu berbekal rekaman CCTV. Kedua pelaku diamankan di tempat terpisa.

MF merupakan pelaku pertama diamankan Satreskrim Polres Kuansing, di Simpang PTPT Desa Kampung Baru Sentajo, sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan hingga AS juga diamankan di Desa Koto Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku MF diketahui baru 2 bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Telukkuantan, dengan perkara yang sama. Sedangkan AS juga pernah mengecap sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Dalam kurun waktu 3 bulan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di depan toko Sepatu Lutfia Jalan Merdeka Kel. Pasar Talukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, dan di halaman parkir Klinik Romendo Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Namun MF dan AS tidak menyadari perbuatannya terekam CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian, hingga kedua bisa diciduk Satreskrim Polres Kuansing.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIk melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman.

Pada pelaku kata Tapip diamankan 1 set kunci T berikut sepeda motor yang dipakai untuk beraksi berupa Honda Beat dengan plat BM 2921 FU (plat palsu) sesuai rekaman CCTV.

Serta 3 unit sepeda motor hasil curian, salah satunya telah dijual daerah Timpeh Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat, dan juga sepeda motor yang dipakai untuk beraksi, 1 unit sepeda motor curian lainnya saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH beserta 6 orang personil Satreskirm Polres Kuansing.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER