Kanal

Polisi Bebaskan Satu Tersangka 108 Kg Sabu, Ini Alasannya

PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membebaskan BY (23), tersangka peredaran narkotika jenis sabu. BY diamankan bersama kakaknya, BO (25), atas kepemilikan 108 Kg sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan BY dilepas karena tidak mengetahui tentang narkoba yang dibawa BO. Ketika ditangkap, BY berada di dalam mobil yang dikendarai BO.

“BY kita lepas karena dia tidak mengetahui sama sekali narkoba yang dibawa abangnya BO. Dari penyidikan, BY tidak terbukti bersalah,” ujar Victor, Jumat (16/7/2021).

Menurut Victor, berdasarkan penyidikan, yang berperan kuat dalam peredaran narkoba adalah BO. Sementara BY menyatakan hanya diajak oleh BO dan tidak mengetahui kalau ada narkoba.

BO dan BY ditangkap di Jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir pada Senin (5/7/2021). Ketika ditangkap, BY berada satu mobil dengan BO.

Victor menyebut, pihaknya turut mengamankan BY. "Setelah mengembangkan, BY terbukti tidak bersalah dan hasil tes urine negatif mengonsumsi narkoba," tutur Victor.

Pengungkapan bermula saat aparat mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Riau dalam jumlah besar. Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram itu dibawa oleh pria berinisial BO menggunakan mobil Toyota Agya BM 1144 TY warna hitam. Tim membuntuti pelaku.

Mobil yang dikendarai BO, berhenti di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Saat hendak bertransaksi, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan.

Ketika itu, BY ada di samping BO. BY disebut sebagai orang yang bertugas mengangkut karung yang berisi sabu. Sebanyak 38 Kg sabu diamankan.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati lagi sabu seberat 22 kg di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.

Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan 48 kg di Bukit Batu. Ada dua karung berisi sabu ditemukan petugas di dalam kebun sawit.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, ada dua narapidana yang terindikasi mengendalikan pengiriman sabu seratusan kilogram tersebut.

"Dua narapidana berinisial RO dan RI. Satu di Lapas Bangkinang (Kampar), satu di Lapas Gobah (Pekanbaru)," ucap Irjen Agung saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Rabu (7/7/2021).

Ternyata, bukan kali pertama bagi BO mengedarkan sabu. Dua bulan lalu, keduanya juga membawa 4 Kg sabu ke Pekanbaru dan berhasil diedarkan.

Dari bisnis itu, BO dan BY mendapat upah Rp10 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap. Pertama diterima Rp8 juta, setelah itu Rp2 juta.

Diarahkan oleh narapidana, BO kembali mendapat tugas membawa sabu. Tentu dalam jumlah yang lebih besar dan upah fantastis. Namun belum menerima upah, tersangka ditangkap polisi.

Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram. Namun uang belum diterima karena tersangka sudah ditangkap.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun penjara. **prc4


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER