Kanal

Mantap..,KPU Meranti Memiliki Aturan Yang Tidak Boleh di Langgar

PELITARIAU, Meranti - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan, waktu pencoblokasan akan dilaksanakan sesuai jadwal saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Meranti nanti, pemilih yang bisa memberikan hak suaranya hanya dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB peraturan yang ditetapkan tidak boleh dilanggar.

Demikian disampaikan ketua KPU Kabupaten Kepulauan Merant Yusli SE dalam acara petemuan Fokus Diskusi Grub (FDG) yang KPU Meranti bersama Instansi serta ikut juga Ketua dan pengurus KPU Inhu saat kunjungan kerja ke KPU Kepulauan meranti Rabu (28/01).

"Saya juga sudah sosialisasikan kepada kepada masyarakat tentang aturan KPU, jadwal pelaksanaan pemungutan suara waktunya sudah ditetapkan terakhir pelaksanaan pencobloksan pukul 13.00WIB," kata Yusli.

Kedepan diharapkan juga tidak ada lagi muncul masalah Daptar Pemilih Tetap (DPT) sebab, jauh hari sebelumnya kita akan mengkoordinasikan dan menyepakati julah DPT Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti 2015 ini.

"Kita tidak akan bermasalah dengan DPT, kita akan sempurnakan masalah DPT kita ini jauh hari sebelum pelaksanaan pencoblokasan," kata Yusri.

KPU Meranti kata Yusli, mensosialisasikan aturan KPU dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2015 sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU pusat, KPU mengantisipasi beberapa kejadian dalam pelaksanaan Pilpres tahun lalu dimana  ada beberapa masyarakat yang tidak memilih, pada saat Pemilihan Umum serta masyarakat tidak mengetahui jadwal pasti penyaluran suaranya.

Ketika Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinyatakan pada hari H (pelaksanaan pemiliha, red) akan di pasang daftar DPT pemilih sudah bisa memilih pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "Waktu TPS di tutup juga disosilalisasikan, ketika sudah ditutup, siapapun tidak lagi boleh menyerahkan suaranya kecuali sudah ada di DPT dan masih menunggu sekitar 50 orang yang belum mencoblos," katanta.

Disampaikannya juga, Berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar serta tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) KPU Meranti akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, jika dimungkinkan maka akan menanyakan langsung kepada Kementrian dalam negeri (mendagri).

"Siapa yang bisa mengeluarkan surat domisili, ketika pemilih tidak memiliki identitas diri seperti KTP atau e-KTP saat pendataan, apakah Kepala Dinas kependudukan, apakah Camat atau bisa Kepala desa?," ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, Pada saat plaksanaan Legislatif, Pilpres beberapa informasi tentang peraturan dan perintah KPU pusat banyak tidak sampai kedaerah, ketika di cek melalui website tidak maksimal, sehingga perintah KPU pusat dan KPU Provinsi tidak terlaksana dengan maksimal.

"Pilpres tahun kalu, Banyak Masyarakat yang tidak memilih akibat kelalaiyan masyarakat sendri, bahkan ada juga kasus kebocoran daftar pemilih, semua pemilih di DPT benar-benar memilih," harapnya.***

Penulis: Doni Ruby Saputra


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER