Kanal

Gangguan Kemamanan di Inhu Terfokus Masalah Batas Wilayah

PELITARIAU, Rengat - Penanganan gangguan keamanan masih terfokus permasalahan batas wilayah, sosial budaya maupun ekonomi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sehingga dari sejumlah persamalahan tersebut, masih ada yang belum terselesaikan.


Hal itu terungkap melalui rapat evaluasi rencana aksi tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2014. ‘’Penanganan gangguan keamanan masih didominasi permasalahan batas wilayah, sosial budaya hingga ekonomi,’’ ujar Sekdakab Inhu Drs HR Erisman MSi selaku pemimpin rapat di ruang rapat Kantor Bupati Inhu, Senin (29/12).  

Dalam kesempatan itu juga hadir Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, kepala SKPD dan undangan lainnya. Untuk itu sebut Sekda, menjelang akhir tahun 2014 ini pihak-pihak yang terkait dapat saling berkoordinasi dalam penyelesaian sejumlah permasalahan yang masih ada. Sehingga pada tahun 2015 mendatang tinggal penyusunan dan merancang berbagai program kerja.

‘’Hendaknya di tahun 2014 ini dapat menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah yang masih tersisa. Karena, tidak berapa lama lagi sudah akan memasuki tahun 2015 dan tentunya ada program yang berkaitan dengan penanganan gangguan keamanan,’’ ungkapnya.

Dalam pada itu, Wakapolres Inhu Kompol Defrianto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan berbagai penyelesaian pengamanan terhadap sejumlah konflik yang muncul. ‘’Untuk masalah batas wilayah, kami akan terus berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak kecamatan,’’ ujarnya.

Salah satu bentuk koordinasi itu sambungnya, juga dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi secara berlanjut terhadap masyarakat yang ada di sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan provinsi maupun kabupaten-kabupaten tetangga. Sehingga, dengan sosialisasi itu akan dapat memberi pemahaman tentang tapal batas wilayah masing-masing.

Begitu juga yang disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Inhu H Ir Hendrizal MSi, terutama mengenai masalah kesepakatan lahan perkebunan antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan swasta. ‘’Dinas Perkebunan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rengat dalam menentukan penyelesaian secara hukum terhadap permasalahan yang belum terselesaikan,’’ sebutnya (cr. tony)

 

Editorial: rio ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER