Kanal

Jaksa Agung Klaim sudah 10 Ribu Perkara Disidang secara Online

PELITARIAU, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya COVID-19.


"Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Senin (6/4).

 

Di tengah wabah virus corona jenis baru penyebab COVID-19 saat ini, Burhanuddin menegaskan jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.

 

Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.


"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Presiden," ujarnya.


Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan ada kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan konferensi video.

 

Menurut dia, ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, baru dilaksanakan pada pekan ini.


"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu, tercatat baru 1.502 perkara yang disidangkan, sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April, sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat, mencapai 10.517 perkara," kata Sunarta.

 

Mantan Kajati Jawa Timur itu menambahkan dari 10.517 perkara yang disidangkan itu, sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus. **Prc5


sumber: merdeka.com


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER