Kanal

Kedapatan Jual Sabu, Pedagang Ayam di Pekanbaru Diringkus Polisi

PELITARIAU, Pekanbaru - JK (42) warga Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai ini bekerja sebagai penjual ayam. Ia terpaksa ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Polisi menangkapnya di salah satu pencucian mobil, di Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (6/12/14). Ia kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu atau sebanyak 6,57 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar SIK mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa diduga akan terjadi transaksi sabu-sabu di tempat cucian tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, didapatkan seorang laki-laki yang saat itu akan mengantarkan tiga paket sabu-sabu. ''Sabu itu ditemukan di dalam dasbor bawah stang sepeda motor Mio yang dikendarai tersangka pelaku,'' ujar Kasat.

Polisi menahan tersangka dan menyita sabu-sabu tersebut sebagai barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. Seperti dilansir riauterkini.com.

 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER