Kanal

Dugaan Penipuan, Anggota Koperasi CUM Masih Dijanjikan Kebun Plasma Exs PT TPP

PELITARIAU, Rengat - Fakta persidangan kasus penipuan uang anggota Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM)  Rp 3 milyar lebih kembali digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Rengat Selasa (2/12) terungkap, bahwa anggota Koperasi CUM masih dijanjikan kebun plasma exs PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) Airmolek oleh pengrus KCUM.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Junaidi SH MH, didampingi dua hakim anggota  Nurmala Sinurat SH dan  Wimmi D Simarmata SH dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Sindu Utomo SH menghadirkan 5 orang saksi. dua saksi dari manajeman PT TPP Erwan Junaidi dan Sukmayanto sedangkan tiga saksi lagi adalah anggota KCUM Sudirman, Sutrisno, Sandri Saputra.

Ketika ditanya oleh majelis hakim berapa uang tiga saksi yang masuk ke koperasi CUM dan untuk apa uang tersebut, tiga saksi yang berstatus anggota Koperasi CUM Sudirman, Sutrisno, Sandri Saputra menjawab bergantian.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Sudirman, menyampaikan kalau dirinya tertarik menjadi anggota koperasi CUM setelah diundang mengikuti sosialisasi KCUM tentang berakhirnya HGU PT TPP dan lahannya akan kembali kenara.

"Saya ikut sosialisasi di kantor camat dan mendaftar menjadi anggota sekitar tahun 2011 lalu, saya dijanjikan lahan dua haktare dengan biaya Rp 8 juta, Walaupun HGU PT TPP sudah diperpanjang pengurus KCUM atas nama Pak Hatta menjelaskan kesaya kalau usaha PT TPP masih ilegal, saya masih dijanjikan lahan kebun dari PT TPP," kata Saksi Sudirman.

Saksi Sutrisno, mengatakan, pendaftaran dirinya menjadi anggota Koperasi CUM untuk mendapatkan kebun secara cepat dengan biaya murah yang hanya Rp 8 juta. biaya Rp 8 juta tersebut disetorkan langsung secara tunai ke pengurus Koperasi CUM. "Saya berfikir singkat saja, sehingga saya ikut menbayar biaya Rp 8 juta untuk dapat kebun," kata Sutrisno.

Selanjutya saksi Sandi Saputra juga mengatakan hal yang sama, dimana dirinya menyetorkan uang Rp 8 juta untuk biaya memproleh kebun 2 Haktar dari eks PT TPP. "Saat ini saya dengar, kalau uang yang kami setorkan sudah habis, kami minta uang tapi belum diberikan sebab kami masih dijanjikan tetap akan dapat kebun," jelasnya.

Tiga saksi mengaku, kalau saat ini sudah memberikan kuasa untuk mendapatkan lahan kebun kepada pengurus Koperasi CUM atas nama Hatta Munir. "Kami sudah kuasakan pengurusan uang untuk mendapatkan lahan ekx PT TPP kepada pak Hatta," ucapnya.

Semantara itu, Saksi dari Manajemen PT TPP Erwan Junaidi yang mejabat CDO/Humas PT TPP ketika ditanya majelis hakim menjelaskan, kalau tidak ada lahan exs PT TPP saat ini, seluruh lahan PT TPP yang diajukan untuk perpanjangan HGU sudah diperpanjang sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan peraturan Permentan no 26 tahun 2007 dijelaskan, 20 persen lahan perkebunan dari total lahan dibuat kerja sama dengan masyarakat dalam bentuk pola plasama untuk mendapatkan izin baru bukan perpanjangan izin.

Sesuai dengan peraturan juga, dua tahun sebelum masa HGU berakhir, PT TPP sudah mengajukan perpanjangan kepada BPN, usulan tersebut dibahas dan di proses oleh tim B orangnya perwakilan instansi terkait.

Tahun 2009 kata Erwan, PT TPP mengajukan permohonan perpanjangan HGU dengan luas lahan 10.244 Haktare, dari jumlah lahan yang diajukan tidak semuanya direalisasikan sebab ada dalam lahan tersebut  dilepaskan untuk jalan elak di kecamatan pasirpenyu.
"Saat ini HGU PT TPP sudah diperpanjang, PT TPP tidak pernah membuat kerjasama dengan Koperasi CUM dalam bentuk pembuatan kebun plasma," katanya.

Diakhir persidangan JPU, Sindu Utomo SH kepada tiga saksi anggota Koperasi CUM menanyakan uang yang disetorkan oleh anggota dijanjikan oleh pengurus Koperasi CUM untuk apa saja,? secara bergantiang tiga saksi yang berstatus anggota Koperasi CUM menjelaskan kalau uang Rp 8 juta disetorkan untuk mendapatkan lahan 2 haktare, sedangkan Saksi Sudirman menjawab kalau unang yang disetorkan Rp 2 juta untuk kredit mendapatkan lahan 2 Haktare.

5 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut,  4 saksi didengar keteranganya untuk terdakawa Ketua Koperasi CUM Wismey Indra dan satu saksi yang juga humas PT TPP Sukmayanto keteranganya didengar untuk terdakwa Wakil ketua Koperasi CUM Hendra Syahputra.(cr.Toni)

Editor : Ramdana Yudha

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER