Kanal

Tiga Orang Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polsek Ujung Batu

PELITARIAU, Rohul - Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial, ZK (24) Sebagai Kurir, GP (26) sebagai Bandar, dan FH (24) sebagai pembeli, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada Senin 2 Desember 2019, pukul 19.00 Wib di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).         

Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, SIK kepada sejumlah awak media, Selasa (3/12/19) membenarkan atas penakapan tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin 2 Desember 2019, pukul 19.00 Wib. 

Dikatakannya, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai Ujung Batu. 

Kemudian panit 1Reskrim Polsek Ujung Batu, IPTU Jon Heri, SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk, SH dan bersama Kapolsek Ujung Batu Unit Resrkim mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. 

"Tidak beberapa lama kemudian di TKP melihat ada orang datang menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru, samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai Ujung Batu. Lalu Unit Reskrim mendatangi dan memeriksanya dan di temukan satu paket narkotika jenis shabu di tangan kiri orang tersebut. ketika di tanya kepada orang tersebut yang di ketahui bernama ZK dan ZK menerangkan narkotika tersebut di dapatinya dari GP," katanya. 

Selanjutnya, kata Kapolres di lakukan penangkapan terhadap GP dan menurut keterangan GP bahwa ia menjemput narkotika jenis shabu tersebut bersama FH ke UCOK (DPO), kemudian barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Ujung Batu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Rohul dari tangan pelaku ZK, satu paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus pelastik putih bening, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone merek XIOMI warna Gold. Dari pelaku GP satu unit handphone merek OPPO warna gold dan uang sebesar dua ratus ribu rupiah. Dan dari pelaku FH, satu unit handphone merek VIVO warna hitam biru dan uang sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah," ungkap Kapolres. **Din


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER